Rabu, 15 Januari 2014

SAATNYA MENINGGALKAN MUSIK (Mari Belajar....)

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).



Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,

“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun”

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

“Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.



Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

Hadits Pertama

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]

Hadits Kedua

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]

Hadits Ketiga

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]



Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]



Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

- Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
- Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
- Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15]
- Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]



Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,

“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

- Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
- Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
- Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
- Tidak diiringi alat musik.
- Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
- Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
- Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
- Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***

Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


catatan kaki:

[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13] Lihat Talbis Iblis, 282.

[14] Lihat Talbis Iblis, 284.

[15] Lihat Talbis Iblis, 283.

[16] Lihat Talbis Iblis, 280.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.

[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html


===========================


dalil-dalil larangan musik bisa dibaca di:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-2.html

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-3.html

http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik

http://muslimah.or.id/manhaj/bingkisan-istimewa-untuk-saudariku-agar-bersegera-meninggalkan-nasyid-islami.html



hukum bedug dan rebana:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-menabuh-bedug-dan-rebana.html


=
[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.



copas dari sini

Kunyit Putih, Herbal Pengusir Kanker dan Tumor


Kunyit Putih (Curcuma zedoaria) telah lama dikenal luas oleh masyarakat dalam khasiatnya sebagai anti-kanker dan tumor yang efektif.

Selain untuk penyembuhan dan pencegahan kanker, Kunyit Putih juga efektif mengatasi berbagai masalah kewanitaan seperti keputihan dan nyeri Haid.

Manfaat Kunyit Putih banyak sekali, penelitian sudah dilakukan diluar dan di dalam negeri dengan uji farmakologi, toksikologi pada binatang hingga uji klinis manfaat ekstrak Kunyit Putih untuk terapi kanker.

Di Jawa, Kunyit Putih biasanya digunakan untuk penurun demam dan peluruh keringat, sedangkan di Dayak untuk mengobati batuk darah dan keracunan makanan. Untuk wanita yang sedang menjalani masa nifas, Kunyit Putih berperan sebagai pembersih.

Kunyit Putih juga bisa dikunyah sebagai pengurang bau nafas. Rebusannya bisa mengobati sakit gigi, pencernaan dan masuk angin. Untuk pengobatan penyakit kanker dan tumor.

Dari hasil penelitian Chan Minyi bersama rekan-rekannya dalam bukunya Anti Cancer Medical Herbs, Curcuma Zedoaria mempunyai efektifitas tinggi untuk mengatasi kanker & tumor.

Mengenai kandungan aktif dalam Kunyit Putih, hasil penelitian American Institute Cancer Report (New York Time) 1 Juni 1999 dan juga oleh pakar Fakultas Farmasi ataupun PAU Bioteknologi serta PPOT UGM Yogyakarta menyatakan bahwa Kunyit Putih mengandung:

  • RIP (Ribosome Inacting Protein): Berfungsi menonaktifkan perkembangan sel kanker, merontokkan sel kanker tanpa merusak jaringan sekitarnya, memblokir pertumbuhan sel kanker. 
  • Zat Antioksidan: Untuk mencegah kerusakan gen.
  • Zat Anti-curcumin: Sebagai anti-inflamasi (anti-peradangan). 

Dengan kandungan aktif yang dimilikinya, Kunyit Putih dapat menyembuhkan Kanker dan Tumor, Maag, Ambeien, Radang tenggorokan, Radang hati, Bronkhitis, Amandel, Nyeri haid, Keputihan, Jerawat, Bisul, Diabetes, dan Asma, Darah tinggi, Stroke, Sakit Jantung, Asam urat, serta menurunkan Kolesterol.

Namun, Kunyit Putih sebaiknya tidak digunakan pada masa kehamilan karena dapat mengakibatkan keguguran. Efek samping penggunaan pada bulan pertama meliputi sering buang air, pening dan timbulnya rasa lemas.

Untuk mengurangi pening dan rasa lemas, pengguna Kunyit Putih disarankan mengonsumsi makanan yang bergizi dan vitamin secara teratur serta tidak kurang minum air putih.

Kunyit Putih sebaiknya dikombinasikan penggunaannya dengan tanaman obat lain untuk mendapatkan nilai sinergis dalam pengobatan kanker dan untuk mengurangi efek samping yang ditimbulkannya, misalnya, dengan Sarang Semut-herbal asal Papua-yang memiliki khasiat serupa dalam pengobatan penyakit.


copas dari sini

MANFAAT DARI KUNYIT PUTIH

Manfaat dari tanaman yang memiliki nama latin curcuma manga ini ternyata sangat baik untuk tubuh kita. Kunyit putih memiliki berbagai macam kandungan kimia yang meliputi tianin, amilum, kurkumin, minyak atsiri, gula, saponin, damar, flavonoid, hingga protein toksis yang memiliki kemampuan untuk menghambat perkembangan sel kanker. Dengan berbagai kandungan tersebut, manfaat kunyit putih yang sangat baik tentu tidak kita ragukan lagi.

Tanaman kunyit putih ini memiliki karakteristik seperti umbi jahe dan memiliki warna krem agak kekuning - kuningan. Bau kunyit putih dalam keadaan segar hampir mirip seperti mangga kweni.



Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Retno S. Sudibyo yang pernah dimuat dalam koran Tempo pada bulan Mei 1999, menunjukan bahwa kunyit putih memiliki kandungan protein toksik RIP (ribosome in activiting protein) yang bisa membantu mengaktifkan ribosom untuk membantu proses sintesis protein.

Protein RIP ini berfungsi untuk menghambat perkembangan sel kanker. Selain itu manfaat kunyit putih yang lain adalah untuk mencegah kerusakan gen.

Minyak atsiri yang terdapat dalam kunyit putih terdiri dari curdione dan curcumol. Sehingga dengan adanya minyak atsiri ini, kunyit putih dapat menjadi sebagai antioksidan yang bisa melawan radikal bebas yang merupakan penyebab tumbuhnya sel kanker. Selain manfaat diatas, kunyit putih juga bermanfaat dalam peningkatan produksi sel darah merah dalam tubuh.

Tetapi bagi anda ibu hamil haruslah berhati - hati bila ingin memkonsumsi kunyit putih, karena kunyit putih memiliki potensi menjadi penyebab keguguran.

Melihat manfaat dari kunyit putih untuk kesehatan.

Berikut ini adalah manfaat kunyit untuk kesehatan yang dapat kita peroleh :

  • Kunyit putih dapat menghambat perkembangan sel kanker.
  • Kunyit putih juga dapat membuat organ kewanitaan menjadi sempit.
  • Kunyit putih dapat membantu menghilangkan rasa gatal pada alat kelamin.
  • Kunyit Putih juga dapat membuat syahwat menjadi lebih kuat.
  • Kunyit putih bisa bermanfaat sebagai penurun panas (antipiretik).
  • Kunyit putih dapat mengobati sesak napas (asma).
  • Kunyi putih memiliki kemampuan untuk mengobati radang pada saluran pernapasan (bronkitis).
  • Kunyit putih juga bermanfaat sebagai antitoksin.
  • Kunyit putih juga bermanfaat untuk mengurangi lemak.
  • Kunyit putih dapat meningkatkan nafsu makan.
  • Kunyit putih juga dapat bermanfaat sebagai pencahar (laksatif).
  • Kunyit putih sebagai anti oksidan.
  • Kunyit putih juga mengobati masuk angin, demam, kembung dll.
copas dari sini

Jumat, 10 Januari 2014

‪#‎CintaDalamDiam‬

"Jika muslimah jatuh cinta, ia memendamnya dalam diam, malu dengan hijabnya, terlebih malu pada Rabb nya.

Jika jatuh cinta, ia berusaha menghapus rasanya, tetaplah Allah satu dalam hatinya.

Jika ia jatuh cinta, dipendamnya dalam hati terdalam, orang lain tak dibiarkan tahu apalagi si dia yang dituju.

Cinta takkan ia biarkan bersemi. Semakin mengingat si dia, semakin sering menyebut nama Allah.

Semakin sering berharap akan kehadirannya, semakin keras ia berusaha melupakan.

Muslimah takkan biarkan rindu itu bergelora, justru kekhawatirannya semakin muncul, ia takut Allah marah padanya.

Saat kita sudah merasa dialah orang yang paling tepat, bukan hanya karena fisiknya tapi karena keimanan, bawalah namanya dalam doa kita.

Orang yang kita cintai dalam diam belumlah halal dan belum tentu akan halal. Bersabarlah, janji Allah sudah ada pendamping untuk kita.

Mungkin dia mungkin juga bukan dia. Janganlah terikat dengan sesuatu yang masih mungkin."



copas status teman

Kamis, 09 Januari 2014

HIJAAB-KU MEMANG TIDAK MENARIK

Hijaab-ku memang tidak menarik, tidak ada tutorial khusus untuk memakainya, tidak perlu diputar-putar, dipelintir-pelintir, diperas-peras, ditarik-tarik dan diikat-ikat.
No need tutorial for hijab syar'i because syariah is simple

Hijaab-ku memang tidak menarik, karena fungsi hijaab adalah untuk menyembunyikan perhiasan. Jika aku sematkan hiasan-hiasan di atasnya dengan berbagai macam aplikasi maka terpenuhikah fungsi hijaab yang dikehendaki oleh syari’at?

Hijaab-ku memang tidak menarik, karena aku memakainya bukan untuk menarik perhatian orang, aku pun tidak akan ‘ngoyo’ dalam mendakwahkan hijaab dengan menghias-hiasinya, memodifikasinya supaya muslimah ramai-ramai berhijaab. Tapi pada akhirnya hanya kuantitas muslimah berhijaab yang bertambah, lantas bagaimana dengan kualitasnya?

Hijaab-ku memang tidak menarik, karena buat apa jika makhluk tertarik tetapi Pencipta membencinya karena hijaab yang kupakai menyimpang dari tuntunan syari’at?

Hijaab-ku memang tidak menarik, karena dalam surat An-Nur ayat 31, muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kepada selain mahramnya, dan jika kuhias-hiasi hijaab-ku hingga terlihat menarik di mata selain mahramku, lantas bagaimana nasib ketaatanku kepada firman-Nya?

Hijaab-ku memang tidak menarik, dan bukankah hendaknya muslimah saat keluar rumah mematut dirinya di cermin untuk memastikan bahwa Allah ridha dengan hijaab-nya? Bukankah sudah cukup peringatan Rasulullaah bahwa jika wanita keluar rumah maka syaithan akan menghiasinya?

Hijaab-ku memang tidak menarik, tetapi inilah salah satu caraku untuk berusaha taat pada perintah-Nya, taat pada tuntunan-Nya dalam berhijaab untuk menjauhkan diri dari perbuatan tabbaruj (bersolek) yang tercela.

Kita tahu fungsi hijaab??? Bukankah untuk menutupi perhiasan & tidak menarik perhatian, tapi kalau malah memperlihatkan perhiasan dan malah menjadi perhiasan itu sendiri serta menarik perhatian laki-laki ajnabi, maka itu bukan hijaab lagi, namun hanya selembar kain tabarruj yg bertengger di atas kepala.

Yuk luruskan niat, perbaiki cara berhijaab sesuai syariat, sungguh syaithan akan senang jika kita tidak berhasil dicegah untuk menutup aurat tapi kita bisa diarahkan berhijaab yg melenceng dari syariat.

SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup seluruh tubuh. Allah ta’ala berfirman yg artinya,

“Hai Nabi, katakan ke istri-istrimu, anak-anak wanitamu & istri-istrinya mukminin, ulurkanlah jilbabnya ke seluruh tubuh.” [Al-Ahzab: 59]

2. Bukan perhiasan & menutupi dada.
[QS.An-Nur:31]

3. Tidak ketat (membentuk lekukan tubuh) dan tidak tipis

“Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat ...dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang...” [HR. Muslim, Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4. Tidak memakai wewangian. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita mana saja yang memakai wewangian agar kaum pria mencium harumnya, ia pezina.” [HR. An-Nasai, Abu Musa radhiyallahu’anhu] (kecuali jika di dalam rumahnya sehingga tidak tercium baunya oleh pria yg bukan mahromnya)

5. Tidak seperti pakaian wanita kafir/fasik. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa menyerupai suatu kaum, ia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud, Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]

6. Tidak seperti pakaian pria.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pria menyerupai wanita & wanita menyerupai pria.” [HR. Bukhari no. 5885]

7. Bukan pakaian ketenaran. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa memakai pakaian ketenaran, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di hari kiamat." [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan]

8. Tidak bersanggul (punuk unta)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim no. 2128]

Hijaabku memang tidak menarik. Tetapi percayalah, suatu saat jika engkau paham pada ilmunya, dan engkau bukakan hatimu kepada kebenaran (al haq) dan kau tundukkan hasratmu untuk berhias yang tidak sesuai dengan syari’at, maka hijaab-ku pun akan tampak menarik di matamu, Insya Allaahu Ta’ala.

Allahu’alam bishshowab




copas dari sini